Jalan Rajawali no 07 Sampang
SEKRETARIAT
1. Sekretariat mempunyai tugas mengkoordinasikan dan mengendalikan, merencanakan,melaksanakan, kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program, hubungan masyarakat, protokol dan keuangan.
2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi:
a. pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
b. pengeloaan administrasi kepegawaian dan pembinaan sumber daya manusia;
c. pengelolaan administrasi keuangan;
d. pengelolaan urusan rumah ts.ngga,hubungan masyarakat dan protokol;
e. pengelolaan administrasi perlengkapan;
f. pengelolaan surat menyurat, kearsipan dan perpustakaan;
g. pembinaan organisasi dan tatalaksana Dinas;
h. pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana Dinas;
i. pelaksanaan koordinasi penyusunan perundang-undangan;
J. pelaksanaan koordinasi penyusunan program, rencana anggaran, pengelolaan keuangan serta mempertanggungjawabkan pelaksanaannya;
k. pelaksanaan koordinasi penyelesaian masalah hukum (non yudisial);
l. pelaksanaan koordinasi perencanaan jaringan teknologi informasi dan pemeliharaannya (maintenance);
m. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang dan
n. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala dinas yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
PELAYANAN DAN REHABILITASI SOSIAL
1. Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial mernpunyai tugas merumuskan dan menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis rehabilitasi sosial dan pengembangan kesejahteraan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (1), Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi anak, lanjut usia, tuna sosial dan disabilitas serta pengembangan penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
b. pelaksanaan kebijakan teknis penyelenggaraan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi anak, lanjut usia, tuna sosial dan disabilitas serta pengembangan penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
c. perumusan pedoman penyelenggaraan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi anak, lanjut usia, tuna sosial dan disabilitas;
d. pelaksanaan bimbingan teknis penyelenggaraan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi anak, lanjut usia, tuna sosial dan disabilitas serta pengembangan penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
e. pelaksanaan koordinasi teknis penyelenggaraan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi anak, lanjut usia, tuna sosial dan disabilitas serta pengembangan penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
f. pengawasan penyelenggaraan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi anak, lanjut usia, tuna sosial dan disabilitas serta pengembangan penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
1. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas merumuskan dan menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perlindungan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang perlindungan dan jaminan sosial mempunyai fungsi:
a. Perumusan kebijakan teknis bidang perlindungan dan jaminan sosial;
b. pelaksanaan kebijakan bidang perlindungan dan jaminan sosial;
c. penyusunan pedoman penyelenggaraan perlindungan dan jaminan sosial;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan perlindungan dan jaminan sosial;
e. pelaksanaan koordinasi teknis penyelenggaraan perlindungan dan jaminan sosial;
f. pengawasan penyelenggaraan perlindungan dan jaminan sosial; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
PENANGANAN FAKIR MISKIN DAN PEMBERDAYAAN SOSIAL
1. Bidang Penanganan Fakir Miskin dan Pemberdayaan Sosial, mempunyai tugas merumuskan dan menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis penangana fakir miskin dan pemberdayaan sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (1), Bidang Penanganan Fakir Miskin dan Pemberdayaan Sosial mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis penanganan fakir miskin dan pemberdayaan sosial;
b. pelaksanaan kebijakan teknis penanganan fakir miskin dan pemberdayaan sosial;
c. penyusunan pedoman penyelenggaraan penanganan fakir miskin dan pemberdayaan sosial;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan penanganan fakir miskin dan pemberdayaan sosial;
e. pelaksanaan koordinasi teknis penyelenggaraan penanganan fakir miskin dan pemberdayaan sosial;
f. pengawasan penyelenggaraan penanganan fakir miskin dan pemberdayaansosial; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
1. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengendalikan program kegiatan Kesetaraan Gender, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Perempuan dan Anak.
2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (1), Bidang Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan analisa dan perencanaan untuk merumuskan kebijakar, kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan dan anak;
b. perumusan pedoman teknis dan program kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan dan anak;
c. pelaksanaan norma, standart, prosedur dan kriteria terkait kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan dan anak;
d. penyusunan system informasi data gender, Pengolahan data pemberdayaan perempuan,pelaksanaan sistem informasi data perlindungan perempuan dan anak;
e. pelaksanaan koordinasi, singkronisasi,fasilitasi terkait kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan dan anak;
f. pelaksanaan Advokasi,komunikasi,informasi,edukasi kesetaraan gender,pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan dan anak;
g. pelaksanaan monitoring,evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan dan anak; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.