Berita

[22-01-2022] Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas Sosial PPPA) Kabupaten Sampang menyelenggarakan Sosialisasi Pemenuhan Hak Anak Bagi Pelaku Dunia Usaha, Media Massa dan Lembaga Masyarakat pada hari Kamis 22 September 2022 di Aula Dinas Sosial PPPA Kabupaten Sampang yang diikuti  kurang lebih 60 peserta yang terdiri dari perwakilan pelaku dunia usaha, media massa dan lembaga masyarakat.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Sosial PPPA Mohammad Fadeli, SPd, M.Si, dalam sambutannya brliau menyampaikan bahwa tanggung jawab Pemenuhan Hak Anak wajib dilakukan oleh 4 Pilar Pembangunan Anak seperti yang tertuang pada Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 pasal 72 yaitu Pemerintah, Dunia Usaha, Media Massa, dan Masyarakat.

Dengan adanya sinergitas 4 Pilar Pembangunan Anak maka di harapkan pemenuhan hak anak yaitu perlindungan anak dan perlindungan khusus anak dapat terlaksana dan terus beriringan demi tercapainya Kabupaten Sampang sebagai Kabupaten Layak Anak.